Cara Pendaftaran STNK Baru

Pendaftaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Baru

1. Data Identitas Pemohon
• Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar
• Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
• Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Faktur
3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

Previous
Next Post »